So simple.....Indonesia mengandalkan beras sebagai bahan makanan pokok utama, penduduk Indonesia sebagian besar mengandalkan bidang pertanian sebagai sumber pendapatan, namun saat ini keberadaan sawah kita semakin terancam dengan adanya banyak tekanan terhadap lahan sawah. Tekanan atas nama pembangunan, desakan ekonomi, perkembangan penduduk yang membutuhkan tempat tinggal, tingkat kebutuhan yang semakin meningkat sehingga mendesak petani untuk mengorbankan sawahnya beraralih keperuntukan lain.
Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan titik terang kepedulian Pemerintah terhadap pertanian kita, namun sangat perlu diperhatikan adalah implementasinya belum terlihat jelas dan penegakan regulasi tersebut masih perlu ditingkatkan.
Penyampaian informasi dan penentuan luas lahan sawah berkelanjutan menjadi sangat wajib dan urgent untuk mendukung implementasi Regulasi tersebut.....Akankah sawah kita menjadi aman ataukah semakin menurun, ataukah sama saja......Tugas kita untuk membantu dalam implemnetasi Undang-Undang Tersebut jika kita masih ingin MAKAN NASI............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar